Kanit PPA Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Happy menambahkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini ditahan di Mapolres Gresik. Kondisi korban mengalami trauma dan mengalami luka di tubuhnya.
“Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban,” tambahnya. Pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (jpnn)