BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara resmi telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya sempat disampaikan oleh terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith.
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai oleh Dodong Iman Rusdani dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela pada Selasa (26/4).
Dodong menyatakan bahwa pihaknya menerima permintaan dari Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menolak eksepsi Bahar yang dinilai tidak berdasar.
Baca Juga:Dishub Jabar Sebutkan Ruas Jalan yang Padat saat Mudik, Salah Satunya Arah GarutCara Pendaftaran UMPTKIN 2022, Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Ujian
“Menyatakan, menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ucap Dodong di dalam persidangan
Selain itu, Dodong mengatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Bandung berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
Sehingga, kata Dodong, pada persidangan lanjutan akan tetap dilaksanakan di PN Bandung.
“Menyatakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung berwenang mengadili perkara atas nama terdakwa bahar Smith,” ujarnya.
“Dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan dengan nomor perkara 220/Pid.Sus/2022/PN Bdg atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alis Habib Bahar bin Ali bin Smith, ke empat, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” sambungnya.
Dengan adanya hasil putus tersebut, majelis hakim akan melanjutkan persidangan Habib Bahar bin Smith dengan menghadirkan saksi-saksi yang rencananya akan dilakukan dua pekan ke depan yakni Selasa, (10/5) mendatang.
Untuk diketahui, Bahar Bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani persidangan dikarenakan kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga:Kasi PMD Kecamatan Malangbong Menilai Anggaran PPKM Desa Bisa Digunakan Untuk VaksinasiBRI Top! UMKM Pulih, Tancap Gas 3 Bulan Cetak Laba Rp.12,22 Triliun
Sehingga dalam perkara ini, habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. (Mg4/wan/fer)