JAKARTA – Pengacara selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus penipuan investasi robot trading melalui aplikasi DNA Pro pada Rabu, 20 April 2022.
“Kami akan hadir besok (Rabu, red.) pada pukul 13.00 WIB,” kata Pengacara Rizky Billar dan Lesti Kejora, Sandi Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.
Sandi memastikan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
“Insyaallah akan hadir besok dan kooperatif,” ujarnya.
Baca Juga:HNW Kecam Aksi Israel Serbu Masjid Al-Aqsa: Kejahatan Israel Mengkonfirmasi Pelanggaran Resolusi PBBGalih Ginanjar Akui Menyesal Ceraikan Fairuz A Rafiq: Jika Waktu Bisa Diputar
Sebelumnya, Divisi Humas Polri menyatakan Rizky Billar dan Lesti Kejora meminta jadwal pemeriksaan dimajukan dari Rabu, 20 April 2022, menjadi Selasa, 19 April 2022. Namun hingga pukul 16.00 WIB, keduanya belum hadir di Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan pemeriksaan Rizky Billar dan Lesti Kejora kembali dijadwalkan Rabu, 20 April 2022.
“Tadi setelah rilis, dikonfirmasi ke penyidik lagi, (pemeriksaan) dijadwalkan Rabu, 20 April 2022,” kata Gatot.
Sejumlah publik figur yang dijadwalkan pemeriksaan, yakni Rossa pada Rabu 20 April 2022, kemudian Billly Syahputra dan Yosi Project Pop pada Kamis 21 April 2022, lalu penyanyi berinisial N pada Jumat 22 April 2022.
Sebelumnya, publik figur yang telah diperiksa adalah perancang busana Ivan Gunawan pada Kamis (14//4). Ia juga telah mengembalikan kepada penyidik uang senilai Rp921,7 juta dari Rp1.090.000.000 honor sebagai brand ambasador yang dikontrak oleh DNA Pro selama 3 bulan.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS) dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit, ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April lalu.
Baca Juga:Miyabi Merasa Risih dan Takut dengan Vicky PrasetyoYusuf Mansur Dicecar Hotman Paris Soal Uang Sedekah Jemaah
Sementara itu, 5 orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan red notice untuk 3 tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.