GARUT – Salah seorang pejabat struktural di Kabupaten Garut turut dilantik dengan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Rabu (13/4/22) di SOR Ciateul.
Pejabat struktural tersebut adalah Ade Hendarsyah yang menjabat Staf Ahli Bupati Garut. Ade turut dilantik menjadi pengurus KONI periode 2022-2926. Alhasil dengan masuknya Ade di jajaran KONI Garut mengundang protes dari masyarakat.
Protes itu datang salah satunya dari Ketua Umum Pengurus Cabang Persatuan Drum Band Indonesia (Pengcab PDBI) Kabupaten Garut, Agus Indra Arisandi S.Hi. Ia mengatakan, pelantikan kepengurusan KONI periode ini sangat jelas melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan.
Baca Juga:Ketua KONI Jabar Sebut SOR Ciateul Sudah LengkapKepengurusan KONI Garut Periode 2022-2026 Akan Dikurangi
“Dan dengan sangat berani melanggar surat edaran menteri dalam negeri (mendagri) diduga ada permainan dalam kepengurusan KONI tersebut,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, sebagaimana diatur Pasal 40 UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), yang mana secara lengkap, pasal itu berbunyi, Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Dan di dalam Pasal 56 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan berbunyi ‘Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Padahal menurut Agus Indra, terdapat implikasi hukum yang harus diterima bila pemohon nekat melakukan tindakan itu.
sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2007, bagi pejabat struktural dan pejabat publik yang tidak mengindahkan ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 121 Ayat (1) dan Pasal 122 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007.
Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan atau pemberhentian, pengurangan, penundaan atau penghentian penyaluran dana bantuan, dan atau yang paling berat adalah kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
“Lalu, sebagaimana diatur Pasal 123 Ayat 6 dan 7 ,”
(6)Â Â Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 56, Menteri dapat memfasilitasi untuk terselenggaranya pemilihan pengurus baru sesuai dengan ketentuan organisasi olahraga dan peraturan perundang-undangan;