SUMENEP – Misnawi (41) warga Kecamatan Arjasa, Sumenep diduga nekat menganiaya dengan cara membacok MSW (34) lantaran terbakar api cemburu karena mantan istrinya dinikahi oleh korban.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa kejadian pembacokan tersebut terjadi pada Senin (21/3) siang itu mengakibatkan korban mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan.
“Tindak pidana penganiayaan itu terjadi di jalan kampung Dusun Rabe, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep,” ujarnya dikutip dari laman pemkab setempat.
Baca Juga:Imbas Diberi Hadiah Doni Salmanan, Rizki Billar Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim PolriMicin atau MSG Berbahaya Bagi Kesehatan, Mitos atau Fakta?
Widiarti pun membeberkan kronologi kejadian penganiayaan itu. Semula korban mengendarai motor sepulang dari rumah mertuanya.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku yang sedang memegang sebilah parang pada tangan kanannya.
Melihat itu, korban berusaha mengambil sebilah celurit dari dalam jok motornya. Namun, pelaku langsung membacok korban.
Korban berhasil menangkis dengan celurit miliknya, tetapi senjatanya terlepas dari tanganya.
Pelaku lantas membacok lagi mengenai pergelangan tangan kanan korban.
Setelah itu, korban melarikan diri dan bertemu dengan saudaranya yang mengendarai motor.
Keduanya lantas pergi ke puskesmas sekitar untuk dilakukan penanganan medis serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangean.
“Penganiayaan terhadap korban yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan cara membacok menggunakan sebilah parang sebanyak dua kali,” tutur Widiarti.
Baca Juga:Bahaya! Jangan Pernah Coba-coba pada Narkoba, Ini Dampak Negatifnya Bagi TubuhCara Jitu Hilangkan Karang Gigi yang Membandel
Petugas langsung mendatangi TKP pembacokan dan mengamankan pelaku beserta sebilah parang miliknya.
“Ketika diinterogasi, pelaku mengaku penganiayaan itu dilatarbelakangi karena dirinya merasa marah dan cemburu sehubungan dengan mantan istrinya dinikahi oleh korban,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Kangean untuk penyidikan lebih lanjut. “Jeratan hukumannya yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP,” imbuh Widiarti. (mcr13/jpnn)