Penabrak Bocah Kembar di Ciamis Jadi Tersangka

Penabrak Bocah Kembar di Ciamis Jadi Tersangka
Penabrak Bocah Kembar di Ciamis Jadi Tersangka. epolisian Resor (Polres) Ciamis menetapkan dua pengendara motor gede sebagai tersangka
0 Komentar

CIAMIS – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis menetapkan dua pengendara motor gede sebagai tersangka terkait insiden dua anak kembar yang tertabrak di Jalan Raya Padaherang–Kalipucang, Dusun Kedungpalungpung Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu, (12/3/2022) lalu. Penetapan tersangka ini berdasarkan dua barang bukti yakni hasil olah TKP dan keterangan para saksi.

“Penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah untuk mempersangkakan pengendara berinisial AB dan AW karena kelalaiannya menyebabkan meninggal,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., dalam keterangan persnya kepada awak media di Islamic Center Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (15/3/2022).

Kapolres menjelaskan, kedua alat bukti yang sah itu didapat berdasarkan hasil gelar oleh Polres Ciamis dibantu Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar. Selain itu juga hasil olah TKP dan keterangan para saksi.

Baca Juga:KPM BLT Dana Desa Meningkat Drastis di Sejumlah Desa Kabupaten GarutKelurahan Suci Kaler Pastikan Pembangunan Rutilahu Terlaksana dengan Baik, Tahun 2021 Dapat 10 Bantuan

“Dua alat bukti sementara hasil olah TKP, kendaraan yang kami amankan dan hasil olah TKP serta keterangan para saksi. Singkat kata bahwa terhadap pengendara telah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah kami lakukan penahanan,” jelas Kapolres.

Kapolres menuturkan, kedua pengendara diduga melanggar Pasal 310 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009. “Sesuai pasal yang dikenakan, kedua tersangka dikenakan ancaman 6 Tahun Penjara dengan denda Rp 12.000.000,” tuturnya.

Kapolres secara tegas menyampaikan akan menyelesaikan perkara ini sampai tuntas. Terkait perdamaian antara pengendara dengan keluarga korban hal itu sebagai bentuk kemanusiaan, namun proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.

“Adanya perdamaian silahkan saja, bahkan bentuk kemanusiaan dan empati dari pengendaran kepada pihak korban. Namun demikian, untuk proses hukum tetap berjalan bahkan kami selesaikan sampai dengan pelimpahan kepada JPU (Kejaksaan),” tegas Kapolres. (isr/radartasik.com)

0 Komentar