JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi jangan hanya menjadi pemberi harapan palsu (PHP) soal haji. Pemerintah Arab Saudi harus segera memberi kepastian soal kebijakan penyelenggaraan haji 2022.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi meminta Pemerintah Arab Saudi segera memberi kepastian kebijakan penyelenggaraan haji tahun ini.
Terlebih Arab Saudi sudah mencabut sebagian besar pembatasan yang diterapkan untuk mencegah penularan COVID-19.
Baca Juga:BKSDA Tunggu Hasil Evaluasi Soal Wacana TWA Gunung GunturTNI AL Akan Bentuk Pasukan Marinir Untuk Amankan Ibu Kota Negara Baru
“Saya berharap hal tersebut menjadi isyarat bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M akan dibuka untuk semua negara, termasuk Indonesia,” katanya, Rabu, 9 Maret 2022.
Dia mengatakan Kementerian Agama mempersiapkan penyelenggaraan pelayanan haji sembari menunggu kepastian kebijakan Arab Saudi mengenai pelaksanaan ibadah haji.
Tim pendahulu dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sudah berada di Arab Saudi untuk mempersiapkan penyelenggaraan pelayanan bagi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci.
Selain itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyiapkan skenario untuk merespons kebijakan terbaru Arab Saudi dan dampaknya terhadap penyelenggaraan pelayanan ibadah haji, termasuk terhadap biaya perjalanan ibadah haji.
Kementerian Agama, Zainud mengatakan, berharap Arab Saudi segera mengundang negara-negara pengirim jamaah haji untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman mengenai penyelenggaraan pelayanan ibadah haji, yang mencakup penetapan kuota jamaah haji.
Setelah ada kepastian mengenai kuota jamaah haji, Kementerian Agama bisa melakukan finalisasi persiapan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.
“Semoga hal itu segera ada kepastian sehingga Gus Menteri bisa segera ke Saudi untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam penyiapan penyelenggaraan ibadah haji,” kata Zainut.
Baca Juga:Tidak ada Bias Gender, Ini Cara BRI Jaga Kesetaraan Remunerasi!DPC PDI Perjuangan Garut Blusukan Temui Lansia Dhuafa yang Tidak Masuk DTKS di Desa Sirnajaya
Pemerintah Arab Saudi sudah mencabut sebagian besar aturan yang diberlakukan untuk pencegahan penularan COVID-19, termasuk aturan mengenai kewajiban menjalani tes RT-PCR, menjaga jarak, dan memakai masker di tempat terbuka serta aturan karantina bagi pelaku perjalanan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan bahwa pemerintah akan menyelaraskan kebijakan mengenai pelayanan ibadah umrah dengan kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi.