GARUT – Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) meminta usulan mengenai perubahan status gunung Guntur di Kabupaten Garut menjadi taman wisata alam (TWA) agar dikaji ulang.
Menurut Ketua ADPPI, Hasan, BKSDA dan Pemerintah Daerah harus mempertimbangkan kawasan tersebut. Karena gunung Guntur merupakan kawasan panas bumi.
” Sebab keberadaan sumber daya alam atau memiliki potensi panas bumi, maka kawasan itu juga telah ditetapkan sebagai Kawasan Panas bumi,” kata Hasan.
Baca Juga:Rumah dan Grosir Sembako di Singajaya Dilalap Si Jago Merah, Diduga Karena Regulator Kompor BocorDoni Salmanan Dijerat TPPU, Penyidik Sita Aset dan Kejar Aliran Dana
Faktanya kata Hasan, beberapa Kawasan tersebut sudah dimanfaatkan untuk panas bumi secara langsung dan tidak langsung. Untuk pemanfaatan langsung, Kawasan Papandayan, Kamojang, Darajat dan gunung Guntur sudah dimanfaatkan untuk kepentingan wisata air panas bumi.
Dan Untuk Darajat, Kamojang sudah dimanfaatkan untuk pemanfaatan tidak langsung Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP).
Begitu juga, kemungkinan di masa depan akan menyusul Potensi Panas bumi Papandayan dan gunung Guntur.
Dalam pemanfaatan untuk kedua hal ini, telah memiliki Mitigasi untuk mengurangi risiko pemanfaatan, sehingga kawasan tersebut dapat digunakan untuk pengusahaan panas bumi.
“Kami berharap, dalam penentuan fungsi kawasan ini, dapat dipahami bahwa suatu kawasan dapat multi fungsi tergantung juga potensi yang dimiliki kawasan tersebut, tidak semata alih fungsi karena perubahan kondisi alamnya,Hal ini perlu koordinasi dan pengertian antar pemangku kepentingan di daerah,” kata Hasan. (jem)