TASIKMALAYA – Petrik Kawengian, warga Jakarta menggugat Pemda Ciamis dan Pangandaran di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Selasa (22/2/2022), yang dimana berkaitan dengan jual beli dan pembebasan tanah.
Isi gugatan Yang ditujukan kepada Pemda Ciamis dan Pangandaran tersebut terkait jual beli dan pembebasan tanah yang telah jadi bangunan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Pangandaran.
Pantuan Radar, semua Pppp Petrik Kawengian dan tergugat Pemda Ciamis dan Pangandaran hadir, yang dimana sidang tersebut berkaitan mengenai jual beli dan pebebasan tanah. Saat itu sidang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim Ahmad Iyud Nugraha SH MH dang anggota satu Vivi Purnamawati SH MH dan anggota dua Rika E SH MH.
Baca Juga:Panglima Santri Jabar Minta Kemenag Tak Bikin Gaduh Soal Suara AdzanDipicu Sudutkan SMKN 2 Banjar Dengan Kata-Kata Kasar, Pihak SMKN 1 Minta Maaf
Saat agenda pembacaan gugatan sidang keempat oleh penggugat Petrik Kawengian hanya berlangsung lima menit. Hakim memberikan kesempatan selama dua minggu untuk memberikan jawaban para tergugat.
Pendamping hukum penggugat, Dede Surahman mengatakan, dasar gugatan ini secara kronologis keterangan Petrik Kawengian itu bertemu dengan Kepala Desa Babakan Pangandaran Engkus A Saepudin yang masih masuk ke Kabupaten Ciamis waktu itu.
“Saat itu Engkus juga anggota panitia pengadaan tanah yang juga dia memiliki tanah kurang lebih sekitar 71 bata atau seribu meter persegi. Tanah itu dijual kepada Petrik senilai Rp 14 juta,” paparnya.
Lanjut Dede, bahwa sejak tahun 2001 tanah yang telah dibeli Petrik langsung didaftarkan untuk dibikin sertifikat ke BPN Ciamis dengan surat pendaftaran No 56/II/2001 tanggal 10 Februari 2001.
“Nah pada tahun 2003 justru oleh Engkus posisinya kepala Desa Babakan Pangandaran tanah tersebut dilepas ke Pemda Ciamis untuk membangunan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pangandaran,” kata dia, menjelaskan.
“Saya baru mengetahui semua cerita itu pada tahun 2021 saat menelusuri tanah yang saat itu Petrik beli di Pangandaran. Namun Petrik kaget, karena tanah tersebut sekarang berubah jadi PPI dan TPI, makanya heran Petrik itu punya bukti pembeliannya,” ucap dia, menambahkan.