“Sementara terhadap tersangka DA yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf A undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh miliar rupiah),” tutupnya. (kga)