GARUT – Usai mendapatkan restorative justice, mantan guru honorer yang membakar ruangan kantor di SMPN 1 Cikelet juga mendapat uang honor yang belum dibayarkan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin mengatakan, penggantian uang honor tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial institusi terhadap mantan guru honorer.
“Didampingi Pak Kabid SMP, saat ini saya serahkan uang Rp6 juta kepada
Baca Juga:Dukung Pemberdayaan UMKM, Pemerintah Tingkatkan Porsi Kredit UMKMMantan Guru Honorer yang Bakar Sekolah Akhirnya Dibebaskan
Pak Munir sebagai pengganti uang honor yang belum dibayarkan pihak sekolah, mudah-mudahan ini juga memberi manfaat,” kata Ade di Mapolres Garut, Jumat (28/1/2022).
Ade mengatakan, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menghormati Munir. Kiprahnya yang sempat menjadi guru honorer, telah berjasa dalam mendidik para anak didik.
Meski begitu, Ade berharap kedepan peristiwa serupa tidak lagi terulang.
Sehingga ia pun meminta agar para kepala sekolah pun meminta kepekaan terhadap situasi dan kondisi lingkungan.
“Sistem manajerial benar-benar harus diperhatikan oleh semua kepala sekolah. Jangan sampai ada guru atau staf, termasuk para honorer yang tak mendapatkan haknya,” pungkasnya. (Erf)