JAWA TENGAH – Arisan online ilegal yang merugikan ratusan nasabah berhasil dibongkar oleh Polda Jawa Tengah.
Pelaku sindikat arisan online ilegal membawa kabur uang korban sebanyak Rp 4 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan arisan online ilegal itu dikendalikan dan dikelola ibu rumah tangga.
Baca Juga:DPMPT Garut Kembangkan Aplikasi OSS RBA, Urus Perizinan Tak Perlu Tatap MukaPasar Guntur Becek Seperti Tak Terpelihara, Begini Kata Kadisperindag Garut
Johanson menyebut arisan online berasal dari dua kelompok berbeda, yakni di Kota Semarang dan di Kabupaten Demak.
“Salah satu pengelola arisan online sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke Bali dan Surabaya dengan menggunakan uang arisan nasabahnya,” ujar Johanson, Selasa (18/1).
Tidak hanya itu, polisi juga menangkap satu tersangka lainnya di rumahnya.
Menurutnya, salah satu kelompok arisan online itu mampu menipu 169 korban nasabahnya dan dikelola tersangka berinisial TPL, warga Demak.
Satu kelompok lain dikelola tersangka berinisial IN, warga Semarang dan telah menjalankan bisnisnya selama satu tahun lebih dengan 14 orang sebagai korbannya.
“Pelaku menjanjikan arisan online kepada korban, kemudian pada saat jatuh tempo bahwa arisan ini korban tidak mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.
Terkait kasus tersebut Polda Jateng telah menerima laporan pada 11 Januari 2022.
Selain menangkap kedua tersangka pengelola arisan online itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti buku tabungan, gawai, dan transkrip percakapan WhatsApp.
Baca Juga:Bah Dodo Warga Garut yang Hilang di Hutan Legok pulus Belum Ditemukan4 Warga Desa Karyamukti Diserang DBD, Begini Kata Kades
“Kami kenakan dengan UU tentang ITE, yaitu Pasal 45 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Johanson menambahkan bagi masyarakat yang menjadi korban arisan ilegal agar melaporkan ke website http://pengaduan.reskrimsus.semarangkota.go.id/ (jpnn/ran)