JAKARTA- Setelah kemarin Ferdinand Hutahaean mendatangi Bareskrim Polri sebagai terlapor untuk dilaksanakan penyelidikan kasus, senin malam Mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Brigjen Ahmad Ramadha, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri mengungkapkan, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik melakukan gelar Perkara dengan menemukan dua alat bukti.
“Sehingga menaikkan status saudara Ferdinand Hutahaeandari saksi menjadi tersangka,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin 10 Januari 2022 malam.
Selain sebagai tersangka, Ferdinand juga langsung ditahan.
“Penahanan di Rutan cabang Jakpus di Mabes Polri,” Imbuh Ahmad.
Baca Juga:Kadinkes Garut: Yang Sudah Lengkap Vaksinasi Masih Bisa Kena OmicronPolisi Sudah Amankan Sopir, Dalam Kecelakaan Jemaah Pengajian di Warung Peuteuy
Ferdinand mulanya diperiksa sebagai saksi sekitar pukul 10.30 WIB pada Senin pagi, hingga pukul 21.30 WIB.
Ferdinand datang bersama dua pengacaranya dengan beberapa dokumen, diantaranya surat keterangan mualaf dan riwayat kesehatan.
Ferdinand dipolisikan oleh Ketua DPP KNPI Haris Pertama terkait cuitannya di Twitter @FerdinandHaean3 yang berbunyi:
“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.”
Laporan terhadap Ferdinand terdaftar Nomor: LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 5 Januari 2022.
Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. (dal/fin).