HABIB Bahar bin Smith kabarnya murka di dalam penjara karena aparat dituding berlaku tidak adil kepadanya.
Namun, habib Bahar bin Smith hingga kini masih terus menolak keras upaya praperadilan di Polda Jawa Barat (Jabar).
Dikutip dari sejumlah media, menurut tim pengacara habib Bahar Smith, Aziz Yanuar. Ia menyebut kini pihaknya sedang berupaya untuk lakukan penangguhan permohonan sejak 3 Januari 2020.
Baca Juga:Petani Sadang di Garut Berhasil Kembangkan Mina PadiPuan Tunggu Pemerintah Kendalikan Harga Minyak Goreng
Kendati demikian, permintaan tersebut belum juga ditanggapi sehingga membuat Bahar Smith ‘naik pitam’.
Aziz Yanuar juga menekankan, upaya praperadilan rencananya akan tetap dilakukan, menyusul penilaian tim pengacara soal tidak adanya alasan hukum pada penahanan HBS.
Diketahui sebelumnya, Bahar Smith resmi ditetapkan jadi tersangka, karena dugaan kasus penyebaran berita bohong (hoaks) di Bandung, Jawa Barat.
Penetapan Bahar Smith menjadi tersangka ternyata dari pelimpahan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat.
Bahar Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.
Lalu Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Hal itu kemudian menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Lantas banyak juga pendukung Bahar Smith yang ‘murka’.
Baca Juga:Ceng Mujib Bentak Anggota DPRD karena Geram Dengan NIISirodjul Munir Tegaskan Hanya MUI Garut yang Sudah Mengeluarkan Fatwa Haram NII
“Subhanallah.. Kedzoliman di Negara ini msh juga dipertontonkan Aparat. Lembaga perlindungan Rakyat sdh jd alat PENGUASA. Deni, Janda, dan Armando apa kabar?” cuit @sep_colin, dikutip dari Twitter pada Rabu, 5 Januari 2022. (anr/fin)