JAKARTA – Pesinetron Cassandra Angelie (CA) resmi menjadi tersangka kasus prostitusi online usai diamankan Polda Metro Jaya.
Cassandra Angelie (CA) ditangkap polisi di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat.
Selain Cassandra Angelie (CA), penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya yang berperan sebagai mucikari.
Lalu apa motif Cassandra Angelie terjun ke dunia prostisusi online?
Baca Juga:Ternyata Artis CA yang Terlibat Kasus Prostitusi Adalah Cassandra Angelie, Segini TarifnyaMenjelang Malam Tahun Baru, Kasatpol PP KBB Siapkan 10 Titik Penyekatan
“Kebutuhan ekonomi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Keputusan pesinetron yang kerap mengunggah foto hot di akun Instagran pribadinya terjun ke dunia prostitusi online itu tak terjadi seketika.
Akan tetapi, Cassandra Angelie memiliki teman yang memang adalah mucikari.
“Itu melalui proses panjang pertemanan dia dengan muncikari. Ada yang bawa dia ke grup ini (prostitusi),” beber Zulpan.
Untuk mendapatkan pelanggan, dilakukan melalui tiga mucikari. Yani KK (24), R(25) dan UA (26).
Ketiga mucikari inilah yang menawarkan Cassandra Angelie kepala lelaki hidung belang.
“Mereka bertiga (mucikari) yang menawarkan saudari CA kepada pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan,” ujar Zulpan.
Untuk mengelabui petugas, para mucikari tersebut menawarkan Cassandra melalui media sosial.
Baca Juga:Artis CA Ditangkap Bersama Mucikari dalam Kasus ProstitusiMalam Tahun Baru di Mimika, Ratusan Petugas Dikerahkan, yang Mabuk Langsung Diamankan
Bila ada lelaki belang tertarik dengan tawaran para mucikari ini, barulah mereka mengirimkan foto Cassandra Angelie.
“Modus operandi yang digunakan para mucikari ini adalah mereka menawarkan melalui media sosial, dengan mengirimkan gambar daripada saudari CA,” ungkap Zulpan.
Selain menjajakan Cassandra Angelie, ketiga mucikari itu juga menampung uang dari bisnis lendir sang pesinetron.
“Para muncikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal, untuk kegiatan prostitusi online,” ujarnya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya handphone, kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam seperti BH dan celana dalam.
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.