BANDUNG – Sidang lanjutan kasus rudapaksa yang dilakukan oleh terdakwa atas nama Herry Wirawan (HW) kepada belasan Santriwatinya, direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis, (30/12) ini.
Dalam agenda sidang besok, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, berencana akan menghadirkan istri terdakwa Herry Wirawan sebagai saksi. Dimana dia akan diperiksa oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kesaksiannya dan keterlibatannya terhadap peristiwa yang menyeret suaminya ke meja hijau tersebut.
“Mungkin istri HW akan dihadirkan sebagai saksi pada minggu ini,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gozali, saat dikonfirmasi, Rabu (29/12).
Baca Juga:Seluruh Korban Herry Wirawan Melanjutkan PendidikanShin Tae Yong Beberkan Penyebab Kekalahan Timnas Indonesia dari Thailand
Selain menghadirkan istri dari Terdakwa HW, Dodi menambahkan, persidangan lanjutan yang digelar kamis nanti, juga akan mendatangkan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa barat, dan beberapa saksi lainnya termasuk saksi ahli. Hal ini untuk mengungkap sejauh mana tindakan yang sudah dilakukan HW dari perspektif para ahli.
“Jadi selain istri dari HW, sidang hari Kamis itu akan hadir juga Kemenag, dan ada dari ahli (saksi), dan itu akan dihadirkan nanti,” ujarnya
Dodi juga menjelaskan, di persidangan nanti Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana juga akan turut hadir kembali dalam melakukan pemeriksaan kepada para saksi.
“Pak Kejati (Asep N Mulyana) nanti akan hadir, karena kemarin (Selasa, 28/12) itu tidak bisa hadir (ke Persidangan), dikarenakan ada Rapat Kerja Daerah (Rakerda), jadi nanti hari Kamis akan hadir,” imbuhnya
Pada persidangan sebelumnya, Kejati Jabar yang bertugas sebagai JPU, telah memeriksa 6 orang saksi yang merupakan Dokter kandungan dan Bidan yang telah membantu persalinan kepada korban. Selain itu, kerabat dari terdakwa pun turut dihadirkan dan dilakukan pemeriksaan. (Mg4/je).