JAKARTA – Menpan RB Tjahjo Kumolo menekankan ASN tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.
Di dalam SE No. 27/2021 tersebut tidak disebutkan bahwa ASN wajib mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.
“Program pelatihan Komponen Cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti,” jelas Tjahjo lewat keterangan resmi, Kamis (30/12).
Baca Juga:Gempa 7,4 M Guncang Maluku Barat DayaBPBD Garut: Longsor Talegong Belum Ditetapkan Tanggap Darurat
Melalui SE ini, Tjahjo menjelaskan, dimaksudkan untuk dukungan bagi pegawai ASN mengambil peran dan mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.
Selain itu, juga ditujukan bagi Pejabat Pengambil Keputusan (PPK) untuk dapat mendorong dan memberikan kesempatan bagi pegawai ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.
Tjahjo menyebutkan memang ASN diharapkan untuk dapat terlibat dalam program Komponen Cadangan semata sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pertahanan negara.
Dengan bergabungnya ASN ke dalam Komponen Cadangan, maka dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan oleh Komponen Utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI). (khf/fin)