KPK Kembangkan Kasus Suap Bupati Kolaka Timur

KPK Kembangkan Kasus Suap Bupati Kolaka Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur
0 Komentar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, tahun anggaran 2021, yang menjerat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.

Dalam pengembangannya, KPK menduga terdapat pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021. Kendati demikian, lembaga antirasuah belum mengumumkan tersangka maupun konstruksi perkaranya secara lengkap.

“Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/12).

Baca Juga:Polisi Ungkap Sketsa Pembunuh Ibu-Anak di SubangKebakaran Menimpa Rumah Lansia di Kelurahan Suci Kaler Garut

Ia menyatakan, pengumpulan alat bukti hingga kini masih berlangsung dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, serta Kota Kendari dan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Tim penyidik pun, kata dia, akan mengangedankan pemanggilan terhadap para saksi dalam perkara ini.

“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucapnya.

Dalam perkara suap di Kolaka Timur, KPK menetapkan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.

Andi Merya diduga mengatur pengerjaan proyek, yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk relokasi dan rekonstruksi, kepada orang dekat Anzarullah.

Sebagai imbalan, Andi Merya diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek di antaranya pekerjaan jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwol senilai Rp175 juta. (riz/fin)

0 Komentar