GARUT- Sedikitnya 26 kios di lantai satu Pasar modern (Pasmo) Limbangan, Kabupaten Garut, Kamis (23/12/21) masih disegel pengelola pasar. Di dinding kios ditempel kertas bertuliskan, kios jaminan dalam pengawasan PT Eka Beton Abadi. Tulisan lainnya di dinding kios, kios milik pengembang yang dijaminkan kepada PT Eka Beton Abadi.
Gugun pedagang Pasmo Limbangan yang dekat dengan PT Eka Beton Abadi, Kamis (23/12/21) mengungkapkan, puluhan kios yang disegel letaknya di lantai dasar (satu).
Menurut Gugun, pengelola Pasmo Limbangan sebelum menyegel kios, memberikan teguran lisan dan tertulis terkait kewajiban pemakai kios kepada pengelola. Pengelola pun melayangkan surat peringatan sebelum dilakukan penyegelan kios.
Baca Juga:Peranan Seorang Ibu Dalam Keluarga untuk Membentuk Karakter AnakAwit Sinar Alam Darajat Tidak Terdampak Longsor Darajat
” Pengelola pasar tidak sewenang- wenang melakukan penyegelan kios. Namun melalui proses sesuai perjanjian pedagang dan pengembang,” kata Gugun.
Dijelaskan Gugun, kios di Pasmo Limbangan, sebetulnya milik pengembang. Pedagang sebatas memiliki hak guna pakai.
Diberitakan sebelumnya, belasan pedagang Pasmo Limbangan dipolisikan atas laporan pengrusakan gembok kios yang disegel pengelola pasar.
Belasan pedagang itu pun kabarnya sudah mendatangi panggilan penyidik Polsek Limbangan atas laporan tersebut.
Pendamping para pedagang, Rahmat Permana, SHI., SH., membenarkan perihal pemeriksaan atas laporan pengrusakan kios pasar tersebut.(pap)