Kasus Perceraian di Garut Terus Meningkat Setiap Tahun

Kasus Perceraian di Garut Terus Meningkat Setiap Tahun
0 Komentar

Masalah Ekonomi Mendominasi Faktor Sebab Perpisahan Pasturi

GARUT – Panitera Muda bagian Hukum Pengadilan Agama Kelas 1A Garut, Fitra Vatria Nugraha menyebut bahwa perkara perceraian di Kabupaten Garut terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dari tahun ke tahun, peningkatannya mencapai 5 persen.

Fitra mengungkapkan bahwa dari seluruh perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Garut, yang paling mendominasi adalah perceraian.

“Dari tahun ke tahun tingkat perceraian di Kabupaten Garut mengalami peningkatan, maksimal peningkatannya 5 persen dari tahun ke tahun. Sampai hari ini, kami sudah menerima sebanyak 5700 perkara untuk gugatan, dan ada 993 untuk permohonan,” ungkap Fitra, Selasa (21/12).

Baca Juga:Sempat Dimakamkan di Banyumas, Jasad Korban Tabrak Lari Nagreg Dipindahkan ke GarutDengan Protokol Kesehatan Ketat, Uniga Wisuda 387 Mahasiswa

Ia menjelaskan bahwa hampir 90 persen perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Garut memanglah perceraian. Ada beberapa faktor penyebabnya, namun paling banyak adalah ekonomi.

“Apalagi di masa pandemi seperti sekarang. Di wilayah Kabupaten Garut itu kebanyakan tingkat pendidikan dan ekonomi bisa dibilang rendah, ini menjadi salah satu faktor perceraian,” jelasnya.

Selain karena persoalan ekonomi, hal lainnya yang memicu perceraian adalah permasalahan komunikasi. Menurutnya, tidak sedikit pasangan yang bekerja di luar kota untuk mencari nafkah, namun sampai tidak ada kabar dan tidak saling bertukar informasi kepada pasangannya.

“Bahkan sampai faktor perselingkuhan,” ucapnya.

Meski angka perceraian di Garut terus mengalami peningkatan, Fitra menyebut bahwa perkaranya tidak menyebar secara merata di 42 kecamatan. Ada beberapa Kecamatan yang kategori tingkat perceraiannya tertinggi di Kabupaten Garut.

“Kecamatan Malangbong, Kecamatan Pameungpeuk, dan dari Garut Kota, bisa dibilang tiga besarnya ini,” sebutnya. (cat)

0 Komentar