GARUT – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Undang – Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Regulasi ini mengatur tentang kebijakan baru Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang salah satu isinya adalah tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) naik menjadi 0,5 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan naiknya tarif PBB ini dapat memberikan pendapatan bagi Kabupaten atau Kota sebanyak 50 persen.
Menanggapi wacana kenaikan tarif PBB, Sekertaris 1 Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jawa Barat Imat Rohimat mengaku dari sisi pendapatan daerah akan meningkat.
Baca Juga:Oknum Guru Ponpes Cabuli Belasan Santriwati, Hukum Kebiri DipertimbangkanGMCC Beri Bantuan Sembako dan Air Bersih pada Korban Banjir Bandang di Karangtengah
“Tapi kalau melihat dari sisi masyarakat, apalagi di saat seperti ini yang baru selesai Covid ini, dirasa kurang tepat,” kata Imat saat diwawancarai kamis (9/12).
Kepala Desa Sukajadi, Kecamatan Tarogong Kaler ini berkata, banyak masyarakat yang perekonomiannya sedang berkurang karena pandemi Covid-19. Dari mulai tidak bisa berdagang seperti biasa sampai yang harus pulang kampung abikat pemecatan dari perusahaannya.
Dia juga menjelaskan bahwa kenaikan PBB ini dirasa kurang tepat karena masyarakatnya sendiri sekarang sedang dalam proses pemulihan ekonominya.