GARUT – Pencairan dana desa tahap 3 di Kabupaten Garut terlambat padahal sekarang ini sudah mepet ganti tahun anggaran. Telatnya pencairan dana desa ini tentu akan menimbulkan masalah terutama bagi desa yang memiliki rencana pembangunan fisik di tahap 3.
Terlambatnya pencairan dana desa tahap 3 dikhawatirkan menyebabkan pembangunan fisik di sejumlah desa lintas tahun anggaran.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut, Rena Sudrajat membenarkan perihal terlambatnya pencairan dana desa tahap 3 tersebut.
Baca Juga:Airlangga: PIDI 4.0 Solusi Satu Atap Dalam Percepatan Transformasi Industri 4.0 di IndonesiaHiswana Migas Garut Salurkan Bantuan Pada Korban Banjir Bandang Sukawening
Rena mengatakan, dari sekitar 421 desa di Kabupaten Garut, baru 239 desa yang sudah mengirimkan syarat – syarat pencairan dana desa ke pihak Dinas PMD. Hal itu yang disinyalir menjadi sebab terlambatnya dana desa tahap 3.
Karena itu pihaknya juga meminta kepada desa lain agar segera mengirimkan persyaratan tersebut agar bisa segera diproses.
Menurut Rena, DPMD akan segera melakukan proses pencairan. Dan paling lambat diusahakan dana desa tahap 3 akan cair pada Senin (6/12/21) mendatang.
“Kami juga sebetulnya mengharapkan sekali kepada desa – desa yang belum melengkapi persyaratan yang berkaitan dengan dana desa untuk segera mengirimkan,” kata Rena saat diwawancarai di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (2/12
“Sesuai instruksi dari pusat, berapa desa pun yang sudah lengkap pasti akan langsung diproses,” tegas Rena.
Jika desa molor dalam mengirimkan persyaratan tersebut maka ada konsekuensi dan sanksi yang berakibat tidak dicairkannya dana desa juga mengurangi anggaran desa tersebut di tahun depan.