GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut bersama Persatuan Komunitas Otomotif mendeklarasikan bebas knalpot bising atau tidak standar.
Deklarasi sendiri dilakukan di lapangan setda Garut dengan dukungan dari pimpinan dan elemen masyarakat di Kabupaten Garut, Senin (8/11/21).
“ langkah kita untuk terus membangun situasi kehidupan yang aman dan tertib di Kabupaten Garut ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan tentunya hari ini kita berkomitmen untuk menolak penggunaan knalpot bising atau yang tidak standar,” ucapnya.
Baca Juga:Pemkab Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana pada Banjir Bandang di SukaresmiSekda Garut Menyebut Kerusakan Hutan Jadi Salah Satu Pemicu Banjir Bandang di Sukaresmi
Langkah ini menurut Bupati adalah bentuk perlawanan terhadap knalpot bising yang telah memberikan dampak negatif pada lingkungan. Karena banyak tindakan kriminal yang diakibatkan dari penggunaan knalpot bising.
“ Saya berharap ini para Camat, dan yang lainnya yang ada di masing-masing kecamatan supaya ini juga dilakukan langkah-langkah dukungan secara riil sampai ke tingkat desa. Saya instruksikan untuk melakukan suatu pendekatan-pendekatan kepada anak-anak muda dilakukan dengan sosialisasi,” ujarnya.
Sosialisasi dilakukan sebelum dilakukanya razia dengan tindakan hukum agar para anak muda mau mengganti secara sukarela knalpot mereka dengan knalpot standar.
Sementara Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut, untuk menyukseskan gerakan Garut tanpa knalpot bising diperlukan pembangunan komitmen dari hulu ke hilir. Yaitu dengan dukungan tokoh agama, masyarakat, pemuda serta komunitas otomotif seluruh Kabupaten Garut.
“ Tentunya di sini kami berharap dengan adanya komitmen bersama ini adanya sebuah sosialisasi dimulai dari pembangunan mental para pengguna Kendaraan roda dua maupun roda empat,” ucapnya. (fit)