GARUT– Sebagai bentuk dukungan dalam pemberantasan pinjol ilegal, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sepakat menurunkan tingkat bunga pinjaman online (pinjol) termasuk melalui aplikasi pinjaman online dalam bentuk harian hingga 50 persen.
“Agar industri ini lebih kuat dan sehat, salah satu hal yang terpenting adalah dengan menurunkan untuk sementara tingkat biaya peminjaman karena di dalamnya ada bunga dan biaya lainnya hingga 50 persen,” kata Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, Sabtu (23/10/2021).
Kode etik di industri pinjol atau aplikasi pinjaman online dari perusahaan teknologi berbasis finansial (fintech) kata Sunu, bunga pinjaman tidak boleh lebih besar dari 0,8 persen per hari.
Melalui kesepakatan tersebut, AFPI menurunkannya menjadi 0,4 persen.
Baca Juga:Agar Lebih Transparan, Pengelolaan Keuangan RSUD dr. Slamet Garut Menggunakan e-BLUDPemerintah Diminta Tegas Bersikap Pada Keppres No 6/2011 Tentang AD Dekopin
“Jadi kalau di dalam aturan kode etik kita batasi pinjaman harian itu per hari tidak lebih dari 0,8 persen. Tadi disampaikan oleh Pak Ketum akan diturunkan menjadi 50 persen, yakni menjadi 0,4 persen,” ujarnya.
Sunu menuturkan, kebijakan ini akan memberikan dampak yang cukup signifikan bagi perusahaan pinjol. Perusahaan pinjol pun harus menyeleksi dengan benar terkait calon peminjam.
“Jadi, tentu efek dari penurunan tersebut anggota kami tentu saja akan memilih para peminjam yang lebih kurang berisiko, sehingga kita akan mengharapkan tingkat pencairan mungkin tidak akan setinggi yang sebelumnya,” ucap Sunu.
Keputusan ini, menurutnya, akan memberikan dampak signifikan bagi pelaku industri di bidang ini. Karena itu, AFPI pun berharap pemerintah memberikan dukungan.
“Efeknya menurut kami akan cukup signifikan. Sebetulnya ini keputusan yang berat bagi kami pelaku industri. Oleh karena itu, kami dari industri juga berharap kepada para pemangku kepentingan dan para regulator,” katanya.
Adapun bentuk dukungan yang diharapkan, pertama, profil risiko bagi peminjam bisa lebih dikurangi. Salah satunya, yakni RUU Perlindungan Data Pribadi dapat segera disahkan.
Kedua, dalam satu bulan ke depan kepolisian dan para penegak hukum dapat memberantas tuntas fintech ilegal. Ketiga, rekan-rekan dari industri pendukung fintech landing juga dapat memberikan keringanan dari sisi biaya transaksi.
Baca Juga:Ridwan Kamil Tinjau Vaksinasi Massal di SMA Negeri 3 CibinongPariwisata Jabar Siap Bangkit Dengan akan hadirnya jembatan gantung terpanjang di dunia
“Kemudian, last but not least, kita berharap juga Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 yang rencananya akan diefektifkan di akhir tahun ini dapat segera diaktifkan,” pungkasnya.