“ Merujuk perda anti maksiat nomor 3 tahun 2008 dan perubahannya, ada dua pelanggaran yang dilakukan pelaku, yakni penjualan dan pengelabuan izin usaha. Artinya selain kurang 6 bulan dan/ atau denda 50 juta, pencabutan izin usaha yang terdaftar harus dibebankan pula. Lanjutkan Tim Sancang! Sergap peredaran miras hingga ke akar-akarnya!” tutup Hamzah.(rls/Kammi)