BANJAR – DPRD Kota Banjar paripurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Perda Penyelengaraan KLA di ruang rapat paripurna DPRD Kota Banjar, Jumat sore (24/9/21).
Rapat paripurna yang dihadiri anggota DPRD Kota Banjar dan Pejabat Forkopimda Kota Banjar serta perwakilan OPD terkait, juga undangan lainnya, semuanya diharuskan menaati prokes pencegahan Covid-19. Mulai masuk ruangan, selama acara berlangsung sampai selesai acara paripurna DPRD Kota Banjar.
Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi mengatakan, melalui pengesahan Raperda menjadi Perda Penyelenggaraan KLA Kota Banjar pada rapat paripurna ini diharapkan hak-hak anak semakin terlindungi selama ada di wilayah Kota Banjar.
“Hak – hak anak semakin terlindungi dengan perda ini,” katanya Senin (27/9/21)
Baca Juga:‘Squid Game’ Bakal Jadi Tayangan Terbesar Netflix Sepanjang MasaPendakian ke Gunung Guntur Kembali Diizinkan
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar, Bidang Pemerintahan, Dalijo, berharap, setelah diparipurnakan itu, OPD Pemkot Banjar dan pihak terkait lainnya memahami, menindaklajuti atas kebijakan KLA tersebut. Untuk itu, diharuskan ada sinkronasi yang terintegrasi dan berkesinambungan dengan program yang ada di OPD masing-masing nantinya. Tepatnya, saat mengimplementasikan kebijakan KLA di Kota Banjar.
“Wujud nyata implementasinya itu, selain konsentrasi pemenuhan terhadap seluruh hak anak, juga diharuskan fokus pada tahap pencegahan serta upaya penanganannya, nanti,” ujar Dalijo.
Lebih lanjut dia berharap, ke depan ada konvensi hak untuk anak atau pelatihan khusus bagi semua unsur untuk mewujudkan Kota Banjar sebagai Kota Layak Anak. Selain itu, dia berharap, melalui diterbitkan Perda Penyelenggaraan KLA di Kota Banjar sekarang ini, ada tindaklanjut sosialisasi secara masif. Baik, mulai perencanaan maupun hasil kinerja dari implementasi kebijakan Penyelenggaraan KLA di Kota Banjar.
Terkait aturan pelaksana dari diberlakukannya Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, sebaiknya segera diterbitkan aturan berbentuk Perwal atau Kepwal, supaya implemntasinya lebih maksimal di Kota Banjar.
Untuk diketahui, beriringan penetapan Raperda menjadi Perda Penyelanggaran KLA Kota Banjar melalui rapat paripurna, saat itu DPRD Kota Banjar menggelar rapat pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Banjar Tahun 2021. (Adv/agr)