RADAR GARUT, CIAMIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis Memusnahkan Barang bukti yang mempunyai kekuatan Hukum tetap di halaman Kejaksaan Ciamis (14/09) .
Yuyun wahyudi kejari Ciamis mengungkapkan, pemusnahan Barang Bukti pada hari ini totalnya sebanyak 152 Perkara yang sudah mempunyai Hukum tetap (Inkrah) di pengadilan perbulan Agustus 2020 hingga September 2021 .
“Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini sudah mempunyai Hukum tetap maka barang tersebut di musnahkan, ” tegasnya.
Baca Juga:10 Kali Opini WTP, Menko Airlangga Dorong Perbaikan KinerjaIbu-ibu Arisan di Cikajang Akan Laporkan Salah Seorang Peserta ke Polisi
Yuyun menyampaikan, jumlah perkara pidana umum (Pidum) yang paling tinggi di wilayah Hukum Ciamis dan pangandaran kebanyakan dari Pencurian dengan Total 59 Perkara kalau dari semua perkara paling tinggi pencurian yaitu 38 persen.
” Alhamdulillah kalau Narkotika bisa dikatakan rendah hanya 8 Perkara maupun psikotrapika 1 Perkara,”jelasnya.
Dalam pidatonya Yuyun juga berpesan kepada masyarakat Ciamis maupun pangandaran untuk menjadi warga negara yang baik untuk terus menjaga Kondusifitas.(ald)