GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menjemput seorang mantan anggota DPRD Garut periode 1999-2004, Misbach Somantri, Kamis (9/9/2021) di rumahnya. Penjemputan itu dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Garut karena Misbach merupakan seorang DPO terpidana kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti mengungkapkan bahwa eksekusi dilakukan pihaknya setelah pada Rabu (8/9) menerima kabar keberadaan Misbach di wilayah Kabupaten Garut.
“Hari ini tanggal 9 September kita kita mengoptimalisasikan pelaksanaan eksekusi DPO (daftar pencarian orang) terhadap Drs Misbach. Jadi kurang lebih 24 jam kami mendapat informasi, dan Kasi Intel bersama tim dari intel juga dari Pidsus bekerja sama, kita cek kebenarannya dan memang Alhamdulillah DPO-nya ada,” ungkapnya.
Baca Juga:DPO Kasus Curanmor Ditangkap saat Hendak Mencuri BBM di KiosTak Diberi Kopi, Pria Ini Bacok Tukang Cukur Hingga Jarinya Putus
Sebelum melakukan eksekusi, Neva mengaku bahwa pihaknya sempat mengecek terkait daluwarsa kasus dalam pelaksanaan putusannya. Saat dicek, ternyata bisa dilakukan karena ancaman hukuman terhadap Misbach di atas 3 tahun.
“Itu bisa sampai daluwarsa untuk pelaksanaan 12 tahun ditambah sepertiga. Jadi masih 16 tahun sebenarnya. Dan yang bersangkutan sudah dari 2008 sampai sekarang, jadi 13 tahun,” jelasnya.
Selama 13 tahun, dijelaskan Neva, Misbach dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO). Diperkirakan dalam kurun waktu tersebut terpidana korupsi itu tinggal di luar Garut sehingga pihaknya tidak bisa melakukan eksekusi.
Ia menjelaskan bahwa Misbach dinyatakan bersalah di pengadilan atas tindak pidana korupsi pada tahun 2001 sampai 2004.
“Terkait tindak pidana korupsi perjalanan dinas dan penyalahgunaan uang rapat komisi. Kerugian sekitar Rp6 miliar. Yang bersangkutan ada di dalam situ. Beberapa orang sudah dieksekusi,” jelasnya.
Misbach, menurut Neva divonis bersalah dan dihukum penjara 4 tahun. “Saat ini kita selaku jaksa melakukan eksekusi sesuai dengan tugas kami yang memang yang diatur dalam KUHAP pasal 270, berdasarkan putusan yang mempunyai hukum tetap kitalah yang mengeksekusi,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut, disebut Neva, setidaknya ada 12 orang anggota DPRD Garut periode 1999-2004 yang divonis bersalah. Dari 12 orang ada beberapa orang meninggal dunia, sebagian menyerahkan diri, dan ada juga yang DPO. “Ini (Misbach) yang DPO,” sebutnya.