GARUT – AW (53) seorang buruh serabutan di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banyuresmi Resor Garut Senin (6/9). Ia diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kapolsek Banyuresmi, Kompol Supian BJ mengatakan bahwa AW ditangkap sekitar jam 13.15 di rumahnya, di Desa Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi.
“Awalnya, pada April kemarin bibi korban merasa curiga terhadap keponakannya yang tidak kunjung haid. Awalnya, bibi korban ini mengira keponakannya mengalami kelainan penyakit,” kata Kapolsek.
Baca Juga:Mencuri Kabel Milik Star Energy, 2 Pelaku Diamankan Sementara 1 Lagi KaburPedagang Bawang dari Wonogiri Ditipu oleh Kenalan di Facebook
Setelah beberapa bulan tidak kunjung haid, jelas Kapolsek, pagi tadi bibi korban membawa korban ke Puskesmas setelah berdiskusi dengan tetangga. Bibi korban mencurigai bahwa keponakannya sedang mengandung.
“Selain tidak kunjung haid, bibi korban juga melihat perubahan bagian perut. Selain itu juga korban ternyata suka melamun dan menyendiri,” jelasnya.
Ketika dibawa ke Puskesmas, sebut Kapolsek, pemeriksa menyatakan bahwa korban diketahui sedang hamil enam bulan. Kaget dengan kondisi tersebut, bibi korban pun mendesak korban untuk memberitahunya siapa yang telah menghamilinya.
“Saat itu korban menyebut bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya yang berinisial AW,” sebut Kapolsek.
Mengetahui bahwa ayah tirinya yang telah menghamili korban, bibi korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihaknya.
“Kita langsung bergerak untuk mengamankan pelaku dari rumahnya. Pelaku langsung kita amankan tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Setelah mengamankan pelaku, Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan, pelaku AW mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Baca Juga:Akademisi : Permasalahan BPNT Harus Disikapi Serius Oleh Pemkab CiamisKasus Covid-19 Terus Menurun, Pemerintah Peringatkan Masyarakat Untuk Tetap Waspada
“Dalam pemeriksaan, pelaku AW mengaku sudah melakukan pencabulan sebanyak delapan kali terhadap anak tirinya. Setidaknya aksi pencabulan tersebut dilakukan sejak Maret 2021,” katanya.
Hingga saat ini, pihaknya masih menahan pelaku AW di ruang tahanan Polsek Banyuresmi. “Mungkin kasus ini akan kita limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut untuk proses lebih lanjutnya,” tutup Kapolsek.(*)