GARUT– Beberapa sekolah di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut yang dimerger, harus menempuh tahapan administrasi. Diantaranya adalah nama sekolah, SK kepala sekolah dan status guru PNS.
” SDN 3 Karangsari dan SDN 1 Karangsari serta SDN 3 Sindangsari dan SDN 2 Sindangsari Kecamatan Leuwigoong dimerger, nama sekolah mengacu kepada sekolah asal. Artinya ada 2 SDN yang hilang. Status guru PNS sekolah yang hilang harus mutasi. Minimal nemiliki SP dari Kadisdik,” ungkap Pengawas SD Kecamatan Leuwigoong H.Dadang Hendayana, Senin (6/9).
Bagi guru sukwan (honor) tak ada masalah. Karena Surat Perintahnya dari Kepala Sekolah. Guru dari SDN hangus hilang bergabung dengan SDN hasil merger. Sedangkan bangunan sekolah tetap digunakan kegiatan belajar mengajar.
Baca Juga:Warga Banyuresmi Hamili Anak Tiri Hingga Hamil 6 BulanMencuri Kabel Milik Star Energy, 2 Pelaku Diamankan Sementara 1 Lagi Kabur
SK Kepala Sekolah hasil merger masih menunggu SK Kepala Dinas Pendidikan. Kebetulan Kepala SDN 3 Sindangsari dan Kepala SDN 1 Karangsari dijabat.
Selain itu, dampak SDN lain berubah. Misalnya SDN IV Sindangsari berubah jadi SDN 3 Sindangsari. Begitu pula SDN V Sindangsari berubah menjadi SDN IV Sindangsari.
Konsekwensi perubahan nama sekolah, diikuti perubahan administrasi sekolah. Hal ini dipahami para kepala sekolah sebagai dampak sekolah dimerger. (pap)