CIAMIS – Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nanang Permana angkat bicara mengenai Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang didapatkan oleh keluarga penerima ManFaat (KPM ). Dimana dikabarkan sebelumnya bahwa ada KPM yang belanja sembako hingga lintas provinsi
” Saya sudah mendengar permasalahan tersebut dengan adanya KPM kecamatan Lakbok yang melintas ke provinsi Jawa tengah untuk membelanjakan bantuan sembako mereka ,”ungkapnya .(01/09/2021).
Mengenai permasalahan itu menurut Nanang , Keluarga penerima manfaat (KPM) Sah-sah saja belanja di manapun asalkan sesuai dengan tempat atau toko yang ditunjuk pemerintah asalkan barangnya sesuai dengan pedoman Umum (Pedum) Program Sembako.
Baca Juga:Ketua GPM Sesalkan Data Penerima Bansos yang Tidak Beres, Banyak Penerima Tidak Tepat SasaranAirlangga: Refocusing Anggaran Berperan Penting dalam Penanganan Pandemi
” KPM boleh membelanjakannya di E-warung manapun dan KPM berhak memilih kebutuhannya kepada e-warung atau Bebas memilih sesuai keinginannya asalkan sesuai dengan Pedum ,” katanya.
Akan tetapi Dengan adanya permasalahan seperti ini lanjut Nanang, Harus menjadi sebuah bahan evaluasi dikarenakan sudah jelas – jelas di kecamatan Lakbok juga mempunyai E – Warung untuk menyuplai kebutuhan para KPM.
” Dengan adanya KPM berbelanja hingga lintas Provinsi seperti ini kan pastinya ada masalah, hingga KPM enggan untuk berbelanja di daerahnya sendiri dan lebih memilih berbelanja ke daerah lain, “Jelasnya.
Nanang menegaskan, secepatnya DPRD akan mengadakan rapat dan akan undang SKPD terkait TKSK dan KPM langsung untuk menyelesaikan permasalahan di lapangan.
” Kita undang Semua yang terkait dengan BPNT untuk menyelesaikan permasalahan. Kita juga akan usulkan di tahun 2022 kepada Kementerian Sosial (Kemensos) agar KPM mendapatkan uang bukan sembako , agar masyarakat bisa bebas berbelanja ke warung manapun,” Ujarnya.
Sementara itu di tempat yang berbeda Kabid bidang sosial kabupaten Ciamis Ilmayasa menyampaikan, pihaknya sudah mendapatkan laporan bahwa adanya penerima manfaat yang melakukan Eksodus ke provinsi lain .Namun itu semua tidak ada larangan di pedum untuk tidak berbelanja ke e-warung lain.
” Dengan adanya kejadian seperti ini harus jadi perbaikan dan edukasi kepada KPM agar mereka lebih membeli bahan poko di daerahnya agar masyarakat bisa menjalankan roda pekonomian di daerah tempatnya tinggal ,” katanya.
Baca Juga:Warga Kampung Sukahejo Kesulitan Air BersihAirlangga: PPKM Luar Jawa-Bali Hasilkan Tren Perbaikan Situasi
Menurut ilmayasa, KPM yang berbelanja keluar daerah kebanyakan masyarakat yang mendapatkan bantuan baru (Perluasan) sehingga mungkin mereka belum teredukasi secara Menyeluruh bahwa di daerah mereka juga mempunyai E – Warung untuk mereka berbelanja.