“Untuk melaksanakan strategi menjaga keseimbangn antara aspek Kesehatan (penanganan Covid-19) dan aspek Pemulihan Ekonomi (menyeimbangkan “gas dan rem”), Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian dalam pengaturan mobilitas dan aktivitas masyarakat dalam PPKM Level 4 di Luar Jawa Bali. Yang harus diingat bahwa seluruh aktivitas/kegiatan harus menerapkan Pro-Kes secara ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” jelas Menko Airlangga.
Beberapa penyesuaian pengaturan untuk PPKM Level 4 di luar Jawa Bali, antara lain:
- Tempat Kerja/Perkantoran dapat melakukan WFO maksimal 25% dari kapasitas, dengan prokes secara ketat, dan bila menjadi klaster akan ditutup selama 5 hari.
- Tempat Ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan, maksimal 25% dari kapasitas atau maksimal 30 s/d 50 orang dengan prokes secara ketat, dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
- Restoran/Kafe diperbolehkan makan di tempat, dengan maksimal 25% kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
- Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan diizinkan beroperasi 50% dari kapasitas, jam operasional pukul 10.00 s/d 20.00, menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Fasilitas umum (area publik, taman/tempat wisata umum) diizinkan beroperasi 25% dari kapasitas, menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 25% dari kapasitas, menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 25% dari kapasitas atau 30 (tiga puluh) orang, tidak ada hidangan makanan di tempat, dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya, dapat beroperasi 100%, penerapan Protokol Kesehatan secara ketat, apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.
Realisasi Program Perlindungan Sosial (Perlinsos), Pemerintah telah menyalurkan Program Bantuan Beras Bulog (10 Kg per kepala keluarga) di 2021 dengan target 28,8 juta keluarga. Untuk Tahap I selesai disalurkan 20 juta keluarga, kemudian Tahap 2 sebanyak 8,8 juta keluarga dalam proses penyaluran. Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp1 juta per pekerja), dengan target 8,8 juta sektor non kritikal di PPKM level 3 dan 4 yang disalurkan dalam 5 tahap. Untuk Tahap 1 telah selesai disalurkan untuk 947.669 penerima, dan Tahap 2 untuk 1,25 juta pekerja sudah mulai disalurkan sejak 19 Agustus 2021.