Atas dasar itu, Perda 2/2020 diusulkan untuk direvisi. Karena penegakan hukumnya dirasa belum maksimal. Mengingat setiap pelanggaran harus disanksi oleh Satpol PP, sedangkan Polri sebagai penegak hukum hanya bersifat mendampingi.
“Karena keterbatasan jumlah personel Satpol PP, sehingga Pempro usulin Perda baru agar Polri selaku penyidik dan Satpol PP selaku PPNS sama-sama menegakan disiplin agar lebih masif dalam penegakan prokes,” pungkasnya.
Dengan revisi ini, maka Polri juga memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Dengan demikian, proses penegakan hukum bisa mencakup skala yang lebih besar.(gw/fin.co.id)