GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat per tanggal 3 Juli 2021.
Bupati Garut, Rudy Gunawan menjelaskan, pemberlakukan PPKM Mikro darurat ini akan diberlakukan hingga tanggal 20 Juli mendatang.
“Ya tentu kita mengacu kepada aturan pemerintah pusat karena ini dikendalikan oleh Menko Kemaritiman. Yang kedua kita juga mengacu kepada arahannya dari Forkopimda Provinsi Jawa Barat,” ujar Rudy.
Baca Juga:Kartu Prakerja Kembali Dibuka untuk 2,8 Juta PesertaPetahana Desa Cibodas Siap Jika Harus Mengulang Proses Pilkades
Dalam PPKM Mikro darurat ini menurut Rudy, pada intinya adalah membatasi kegiatan masyarakat dari kerumunan. Kemudian melaksanakan penegakan prokes, dan ketiga adalah tetap melaksanakan testing tracing dan juga vaksinasi.
“Kita jgua tetap melakukan langkah-langkah kuratif yaitu menjalankan isolasi mandiri dan penyelenggaraan kuratif di rumah sakit,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya sendiiri, PPKM Mikro darurat ini akan dilaksanakan satu pintu di bawah kendali Kapolres Garut dan dibantu Dandim juga Kajari Garut.
Ketika ditanya perihal ibadah di masjid, Rudy mengatakan hal itu juga menjadi salah satu yang dibatasi. “Untuk sementara ini tidak ada berjamaah,” ujar Rudy.
Pihaknya pun bekerja sama dengan MUI dan DMI dalam hal ini untuk menyosialisasikan fatwa perihal masalah tersebut.
“Untuk ibadah di rumah lebih khusyuk dan memberikan dampak keamanan jiwa itu juga lebih barokah,” ujarnya.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono menjelaskan, penyekatan ini dilakukan di tiga ring. Dari mulai perbatasan Garut dengan kabupaten luar, jalur dalam kota, lokasi wisata dan tempat umum lainya yang menjadi sentra masyarakat yang dimungkinakan terjadi kerumunan.
Baca Juga:KPCPEN : Pemerintah Putuskan PPKM Darurat, Prokes Dijalankan dengan Penegakan HukumBanyak Konflik Internal Warnai Kegagalan Prancis di Euro 2020
” Setelah penyekatan ada kegiatan masyarakat yang akan kami imbau dulu dan kami lakukan langkah-langkah yang sifatnya humanis, informatif kepada masyaakat juga edukatif,” ujarnya.
“Namun demikian, jika ada pelanggaran akan ada operasi yustisi yang kami lakukan bersama elemen satgas lainnya. Pada prinsipnya kita akan tegas dalam hal ini melakukan operasi yustisi. Sanksi sanksi tentunya disesuaikan dengan pelanggarannya ya, namun demikian itu adalah hal yang terakhir. Kita berharap tentunya imbauan imbauan akan kita kedepankan,” ujarnya. (fer)