RADAR GARUT, JAKARTA – Terdakwa Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait kasus tes usap COVID-19 di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/6). Atas putusan itu Habib Rizieq banding.
Habib Rizieq menolak dirinya dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang membuatnya divonis empat tahun penjara.
“Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih,” tegasnya menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Baca Juga:Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Garut Tutup UsiaSoal Pemukulan Nakes, Ketua PPNI: Warga Harus Mengerti Peran Nakes saat Pandemi
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Habib Rizieq menilai vonis yang diambil majelis hakim hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.
Menurut Habib Rizieq saksi ahli forensik tersebut tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.
“Jadi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai,” ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.(gw/fin)