RADAR GARUT, JAKARTA – Dari pengakuan musisi Anji, ia sudah sembilan bulan mengonsumsi barang haram, ganja.
Anji diketahui ditangkap di studio miliknya di kawasan perumahan mewah Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat, 11 Juni 2021, pukul 19.30 WIB.
Di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja.
“Hasil pemeriksaan, (Anji) mulai (konsumsi narkotika) sekitar September (2020). Berarti sekitar delapan sampai sembilan bulan,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, di Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga:Lembaga Keuangan Haram Gunakan Mata Uang KriptoInstitusi Pers Tidak Kena UU ITE
Dikatakan, pelantun ‘Dia’ itu telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk tes urine. Anji dinyatakan positif zat THC, atau zat narkoba yang terkandung dalam ganja.
‘Dar hasil urine, EAP alias ANJ positif THC dengan barang bukti yang ditemukan adalah jenis narkoba ganja,” tandasnya. (din/fin)