RADAR GARUT, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) secara tegas melarang seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Indonesia untuk melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency. Demikian disampaikan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa (15/6).
“Kami melarang seluruh lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” kata Perry.
Ia juga menegaskan, mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Institusi Pers Tidak Kena UU ITEAhab : PPN Sembako Kebijakan Tidak Cerdas
“Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang,” tegasnya.
Perry juga memastikan akan menerjunkan pengawas-pengawas dalam rangka memastikan lembaga keuangan telah mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, penggunaan mata uang digital seperti uang kripto sedang mewabah di tengah masyarakat meski belum memiliki perlindungan konsumen yang memadai.
Instrumen tersebut juga tidak memiliki basis fundamental maupun regulasi yang jelas dan berbau spekulasi. Bank Indonesia berencana menerbitkan mata uang rupiah dalam bentuk digital yang kini perancangan serta rencana pengedarannya masih dalam proses pembahasan. (git/fin)