RADAR GARUT, JAKARTA – Ketua Sub Tim I Kajian UU ITE Henri Subiakto mengatakan, laporan pencemaran nama baik terkait pemberitaan di internet yang dibuat institusi pers yang merupakan kerja jurnalistik tidak bisa dikenakan UU ITE.
Maka diberlakukan mekanisme sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang sifatnya lex spesialis.
Namun, jika ujaran dilakukan oleh pribadi seorang jurnalis di media sosial, maka yang bersangkutan bisa dikenakan UU ITE.
Baca Juga:Ahab : PPN Sembako Kebijakan Tidak CerdasMenko Airlangga Target Akselerasi Pelaksanaan Vaksinasi 1 Juta Per Hari
“Kerja jurnalistik wartawan dan institusi pers dilindungi, tapi kalau pribadi wartawan mengunggah dan membuat akun sendiri (ujaran penghinaan dan pencemaran nama baik) maka kena (UU ITE),” katanya, Selasa (15/6).
Diketahui, pemerintah telah menyelesaikan penyusunan Pedoman Implementasi UU ITE yang akan ditandatangani Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung besok, (16/6) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Pedoman Implementasi UU ITE bukan peraturan perundang-undangan, namun semacam buku saku dan pedoman teknis bagi para penegak hukum.
Menurut dia, poin-poin yang ada dalam Pedoman Implementasi UU ITE hanya berisi interpretasi terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah atau “pasal karet”.
“Pasal karet” tersebut menurut Henri seperti Pasal 27 ayat 1 terkati pornografi atau pelanggaran kesusilaan, Pasal 27 ayat 2 tentang Perjudian, Pasal 27 ayat 3 tentang Penghinaan dan Pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat 4 tentang pengancaman dan pemerasan.
“Lalu Pasal 28 ayat 2 tentang penyebaran informasi untuk kebencian yang menimbulkan kebencian. Istilahnya adalah mengajak orang untuk yang menimbulkan kebencian, mengajak orang untuk membenci atau rasa kebencian, permusuhan itu yang dilakukan tadi, pembuatan pedomannya,” tandasnya. (khf/fin)