JAKARTA – Pemerintah tengah membahas transformasi subsidi LPG dan listrik yang ditargetkan dapat dimulai pada 2022 mendatang. Tujuan dari transformasi tersebut, untuk memastikan pemberian subsidi tersebut tepat sasaran.
“Diperlukan satu kementerian/lembaga untuk menjadi pengampu database terkait subsidi LPG dan listrik. Yang paling memungkinkan untuk melakukannya ialah dari Kemensos,” kata Asisten Deputi Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Ridha Yasser di Jakarta, Rabu (12/5/2021).
Selain itu, Dirjen Migas Kementerian ESDM tengah melakukan revisi pada sejumlah regulasi untuk mendukung transformasi subsidi LPG. Namun, pemerintah menilai perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menegaskan kembali penerima subsidi.
Baca Juga:Kemenkop Dorong Kemitraan Koperasi Dengan BUMNDilarang Pawai Takbiran, Ridwan Kamil: Sebarkan Secara Online
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih menambahkan, terkait hal ini diperlukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial untuk memastikan keamanan data masyarakat calon penerima subsidi.
“Menteri ESDM sudah memberi arahan kepada Dirjen Migas terkait transformasi LPG untuk menetapkan kebijakan yang terkait dengan penyediaan, distribusi, dan penetapan harga serta terintegrasi dengan bansos,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril mengungkapkan bahwa PLN akan melakukan pemadanan data baru. Untuk ini, PLN bekerja sama dengan Kementerian Koordinator PMK.
“Data final terkait pemadanan penerima subsidi sudah dapat digunakan untuk 2022,” katanya.
Sementara itu, koordinasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penerima subsidi telah dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Nantinya, mereka akan mengambil data NIK melalui Data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. (der/fin.co.id)