JAKARTA – Pemerintah segera menerbitkan kartu nikah digital bagi pasangan pengantin baru. Nantinya para pasangan suami-istri tak perlu lagi repot-repot membawa surat nikah saat bepergian.
Direktur Bina Aantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Muharam Marzuki mengatakan pihaknya segera meluncurkan kartu nikah digital. Penerbitan ini sebagai bagian revitalisasi KUA dalam memberikan kemudahan layanan pada masyarakat.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/4).
Baca Juga:Nenek Nathalie Holscher Minta Maaf ke SulePrakerja Gelombang 17 Segera Dubuka
Dikatakannya, kartu nikah digital bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai. Nantinya setiap pasangan akan mendapatkan kartu nikah fisik dan digital.
Dengan demikian, para pasangan yang akan bepergian tak perlu lagi menenteng kartu nikah fisik yang bisa saja hilang. Tetapi tinggal membawa salinan digital sehingga praktis saat melakukan perjalanan.
“Sekarang ini kita sedang melakukan proses digitalisasi kartu nikah. Insya Allah dalam waktu dekat ini akan lahir kartu nikah digital, dan ini sudah menjadi kewajiban Kementerian Agama melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas,” ujarnya.
Digitalisasi kartu nikah ini akan menjangkau seluruh kantor urusan agama di seluruh Indonesia.
“Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita,” katanya.(gw/fin.co.id)