JAKARTA – Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika Reza Artamevia digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4). Sidang beragendakan pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui, saat ini ibu Aaliyah Massaid itu tengah menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam sidang, JPU memberikan dakwaan terhadap Reza Artamevia dengan pasal 114 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga:Keputusan Polisi Menembak Teroris di Mabes Polri Sudah TepatDedi Mulyadi Bantu Warga Lewat Channel Youtube
“Yang didakwaan adalah perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dakwaan kedua, pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kuasa Hukum Reza Kamil Daud.
Terkait dakwaan tersebut, pihak Reza ada yang keberatan yakni mengenai barang bukti yang tak semestinya.
“Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78 gram, nah itu sebetulnya 0,6 gram,” pungkasnya. (din/fin)