Agus menambahkan, pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dilakukan dengan melibatkan lembaga verifikasi independen yang ditunjuk.
”Apabila terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan local purchase, akan dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dengan penetapan Kepmenperin Nomor 839 Tahun 2021, maka aturan sebelumnya yakni Kepmenperin 169 Tahun 2021 tentang relaksasi PPnBM DTP dinyatakan dicabut, dan tidak berlaku. ”Kebijakan baru ini diharapkan akan turut mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” tandasnya.
Baca Juga:Bupati Ditangkap KPK, Forbat Tuntut Pemda KBB Minta Maaf kepada PublikBIJB Jadi Bengkel Pesawat, Ini Kata DPRD Jabar
Agus menambahkan, relaksasi PPnBM DTP telah menunjukkan dampak positif terhadap penjualan kendaraan bermotor roda empat. Hingga akhir Maret 2021, terjadi peningkatan penjualan cukup signifikan untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai 1.500 cc, yaitu sekitar 140 persen bila dibandingkan penjualan bulan Februari 2021.Selain itu, peningkatan penjualan KBM-R4 juga berpengaruh terhadap PMI Maret 2021 yang menunjukkan level tertinggi dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.
“Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya dan mendukung upaya pemulihan ekonomi,”pungkasnya. (git/fin)