GARUT – Sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada Tasikmalaya, Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan gugatan pemohon calon pasangan nomor urut empat Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz (WANI) ditolak, Jumat (19/03/21).
Dengan ditolaknya gugatan Iwan-Iip yang memohon untuk dilakukan diskualifikasi dan pemungutan suara ulang (PSU) oleh MK, secara otomatis pasangan calon nomor urut dua Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin menang dan terpilih sebagai bupati dan wakil Bupati Tasikmalaya periode 2021-2026.
Jalannya sidang MK untuk pembacaan putusan Pilkada Tasikmalaya dimulai pukul 14.55 sore hingga hasil kesimpulan yang menyatakan secara umum gugatan pemohon ditolak sampai pukul 15.20.
Baca Juga:Gugatan WANI Ditolak MKKuota Terbatas, Vaksinasi Covid-19 Bagi Pelaku Seni dan Budaya Masih Sedikit
Amar putusan MK memutuskan bahwa eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Maka permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda SIP mengatakan Bawaslu, menerima dan menghormati apapun yang menjadi keputusan dari MK, terkait hasil putusan sengketa di Pilkada Tasikmalaya.
“Kita menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Karena Bawaslu tidak memihak kepada siapapun. Bawaslu netral sebagai lembaga pengawasan dalam Pemilu,” terang Dodi, kepada Radar, usai zoom meeting sidang putusan MK, di Kantor Bawaslu.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin SP mengatakan
bagi KPU Kabupaten Tasikmalaya tentu dengan sudah adanya putusan MK maka selanjutnya wajib menindaklanjuti amar putusan MK sebagaimana sudah dibacakan dan diputuskan oleh majelis hakim MK.
“Untuk tahap selanjutnya kami akan mempersiapkan tahapan berikutnya yaitu penetapan paslon terpilih. Biasanya dilaksanakan dua atau tiga hari setelah putusan MK ini keluar,” ujarnya.
(diki setiawan/radartasik.com)