GARUT -Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cisurupan, Resor Garut, Selasa (16/3) malam menangkap seorang warga Bandung berinisial DG dari wilayah Cianjur. Penangkapan tersebut dilakukan pihak kepolisian karena DG diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap warga Kecamatan Cisurupan.
Kapolsek Cisurupan, Iptu Iwan Soleh melalui Kanit Reskrim, Ipda Amirudin Latif menyebut bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan warga Desa Cisero, Kecamatan Cisurupan pada Selasa (16/3) sore.
“Jadi kemarin, korban ini sekitar pukul 07.30 bertemu dengan pelaku DG di rumah korban. DG datang ke rumah korban menggunakan angkot. Tujuan kedatangan DG ke rumah korban ini untuk membeli satu unit motor RX-King milik korban,” sebutnya, Rabu (17/3).
Baca Juga:Kemendikbud Luncurkan Merdeka Belajar Episode DelapanWagub Jabar Wacanakan Siswa SD dan SMP Tak Boleh Bawa Gawai ke Sekolah
Sebelum datang ke rumah korban, DG menurut Amir, keduanya sudah berkomunikasi secara daring terkait jual beli itu dan kemudian pelaku sengaja datang ke Garut karena transaksinya dilakukan secara langsung. Saat di rumah korban, DG saat itu mengaku ingin mencoba menggunakan motor yang akan dibelinya. Karena angkot yang digunakan DG ditinggalkan, korban pun percaya.
“Pelaku kemudian memakai motor milik korban dengan tujuan mencoba. Namun setelah beberapa jam ternyata tidak kunjung datang juga. Korban dari siang sampai sore menunggu DG yang sedang mencoba motornya ternyata tidak pulang-pulang,” ungkapnya.
Karena tidak datang juga, korban pun merasa curiga dan menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban kejahatan. “Korban saat itu langsung datang ke kita dan membuat laporan polisi,” ucapnya.
Selain membuat laporan, dijelaskan Amir, korban pun berkomunikasi dengan rekan-rekan yang pehobi motor RX-King se-Jawa Barat di grup media sosialnya. Hasilnya, diketahui bahwa motor milik korban berada di wilayah hukum Polsek Cianjur Kota.
Amir mengaku bahwa dirinya langsung turun bersama anggotanya melakukan pengejaran. DG pun akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti motor RX-King milik korban di wilayah Cianjur.
“Setelah kita tangkap DG, kita kembangkan kasus ini. Hasil dari pengembangan, ternyata mobil angkot yang digunakan pelaku ini hasil penggelapan di wilayah hukum Polresta Bandung. Angkot yang dibawa pelaku DG termasuk motor milik korban, kami jadikan barang bukti kasus ini,” tutup Amir. (igo)