GARUT – Polisi menangkap dua orang pengedar sabu yang kerap menyuplai barang haram ke kalangan menengah ke bawah di Kabupaten Garut. Polisi pun berhasil mengamankan belasan gram barang bukti.
Kedua pengedar sabu yang diamankan polisi yakni HAK (41) dan AC (38). Keduanya diamankan di kawasan pertokoan Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu 17 Februari lalu.
“Sat Narkoba Polres Garut mengamankan dua orang diduga pengedar sabu, hasil dari penyelidikan,” ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Maolana.
Baca Juga:Dinsos Kota Banjar Prioritaskan Pelaksanaan Program BPNT dan JPS 2021Masih Ada Beberapa Titik Jalan di Cigedug yang Rusak
Maolana mengatakan, keduanya ditangkap dalam waktu yang bersamaan saat itu. Polisi sebenarnya hanya mengincar AC saat dilakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka AC menyebut bahwa HAK adalah bandar sabu,” ujar Maolana.
HAK yang saat itu berlagak bego dan menyaksikan penangkapan AC kemudian ikut digeledah polisi. Hasilnya, polisi menemukan barang diduga sabu dari tangan HAK.
“Dari tangan keduanya petugas menyita 10 paket barang diduga sabu dengan berat 12,54 gram,” katanya.
Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain seperti telepon genggam hingga cangklong yang dibuat dari kaca pyrex.
HAK dan AC merupakan pemilik sekaligus pengedar sabu yang kerap mengedarkan barang itu di kawasan perkotaan Garut. Mereka biasanya menjual dengan sistem transfer dan tempel.
Polisi saat ini tengah memburu seorang pemasok yang sudah diketahui identitasnya. Sementara kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:Harga Cabe Rawit Tembus Rp120 ribu Per KilogramKabel Telkom Ditimpa Pohon, Nyaris Putus
“Kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. Ancaman hukuman 10 tahun sampai seumur hidup,” tutup Maolana. (igo)