Dua Pengguna Jalan Dianiaya Preman

Dua Pengguna Jalan Dianiaya Preman
0 Komentar

Beberapa saat setelah kejadian tersebut, pihaknya menerima informasi tersebut. “Kita langsung datang ke lokasi dan menangkap pelaku AS. Korban juga saat itu kita bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” sebutnya.

Saat pelaku AS dibawa ke Polsek Leles, diketahui ternyata ia sedang ada dibawah pengaruh minuman keras. Saat ini, AS ditahan Polsek Leles untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kepada pelaku, Nurdin mengaku pihaknya mengenakan pasal 351 KUHP juncto pasal 51 undang-undang darurat. ”Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tutup Nurdin. (igo)

Laman:

1 2
0 Komentar