Pemkab Ciamis Akan Berlakukan PPKM

Pemkab Ciamis Akan Berlakukan PPKM
Bupati Ciamis, Hediat Sunarya
0 Komentar

RadarPriangan.com, CIAMIS – Terdapat 20 kabupaten/kota di Jawa Barat yang diinstruksikan Mendagri untuk menerapkan PSBB proporsional atau pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Salah satunya adalah Kabupaten Ciamis.

” Ternyata dari hasil surat edaran dari Jawab Barat ada 20 kabupaten termasuk Kabupaten Ciamis yang harus melaksanakan PPKM,” ujar Bupati Camis, Herdiat Sunarya, Sabtu (9/1/2021).

” Jadi dengan dengan berat hati Kabupaten Ciamis harus diberlakukan PPKM,” ujarnya.

Baca Juga:Banjir dan Longsor, Sumedang 100% Listrik Normal dan Garut Sejumlah Gardu Tidak Dioperasikan demi Keselamatan WargaGarut Selatan Tak Henti-hentinya Dilanda Longsor

Pemerintah Daerah kata Herdiat akan patuh terhadap aturan pemerintah pusat termasuk juga dalam hal ini aturan dari Pemerintah Provinsi.

Maka masyarakat pun menurutnya harus benar-benar sabar dan berdoa dalam menghadapi cobaan ini.

” Mari kita berdoa agar wabah covid-19 ini cepat menghilang dan pemerintah bersama masyarakat bisa beraktivitas tanpa adanya bayangan yang menghantui kita yaitu Covid-19 ,” katanya. (ald)

0 Komentar