RadarPriangan.com, CIAMIS – Terdapat 20 kabupaten/kota di Jawa Barat yang diinstruksikan Mendagri untuk menerapkan PSBB proporsional atau pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Salah satunya adalah Kabupaten Ciamis.
” Ternyata dari hasil surat edaran dari Jawab Barat ada 20 kabupaten termasuk Kabupaten Ciamis yang harus melaksanakan PPKM,” ujar Bupati Camis, Herdiat Sunarya, Sabtu (9/1/2021).
” Jadi dengan dengan berat hati Kabupaten Ciamis harus diberlakukan PPKM,” ujarnya.
Baca Juga:Banjir dan Longsor, Sumedang 100% Listrik Normal dan Garut Sejumlah Gardu Tidak Dioperasikan demi Keselamatan WargaGarut Selatan Tak Henti-hentinya Dilanda Longsor
Pemerintah Daerah kata Herdiat akan patuh terhadap aturan pemerintah pusat termasuk juga dalam hal ini aturan dari Pemerintah Provinsi.
Maka masyarakat pun menurutnya harus benar-benar sabar dan berdoa dalam menghadapi cobaan ini.
” Mari kita berdoa agar wabah covid-19 ini cepat menghilang dan pemerintah bersama masyarakat bisa beraktivitas tanpa adanya bayangan yang menghantui kita yaitu Covid-19 ,” katanya. (ald)