Meski begitu, Usman mengingatkan terdapat aturan yang melindungi suatu organisasi dari tindakan sewenag-wenang negara.
Tindakan sewenag-wenang itu, dinilainya, sama dengan hukum yang melindungi hak asasi manusia.
“Yang perlu diperbaiki adalah mekanismenya. Amnesty menyarankan pemerintah untuk membuat mekanisme yang lebih adil sesuai standar-standar hukum internasional, termasuk pelarangan dan pembubaran sebuah organisasi melalui pengadilan yang tidak berpihak,” tutur Usman.(riz/gw/fin)