“Ketiga, melarang penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI,” ujar Eddy.
Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.
Kelima, kata dia, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dan juga untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
Baca Juga:Berkas Kasus Oknum Kades yang Diduga Setubuhi Anak Timsesnya Sudah LengkapPemkab Ciamis Akhirya Larang Perayaan Pergantian Tahun
Keenam, lanjut dia, Kementerian dan Lembaga yang menandatangi Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Ketujuh, Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020,” ucap Eddy menegaskan.
Diketahui, enam menteri dan kepala lembaga telah menandatangani SKB dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihaknya segera menidaklanjuti SKB tersebut.
“Akan ada langkah-langkah disesuaikan dengan tupoksi Polri sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelayan, pelindung, pengayom masyarakat. Semua diatur dalam UU Kepolisian,” kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri.
Menurutnya, jika ada anggota atau simpatisan FPI yang menolak untuk ditertibkan, maka Polri akan tetap melakukan tindakan penertiban sesuai keputusan pemerintah.
“Kan sudah jelas FPI itu organisasi yang dilarang. Segala aktivitas dan penggunaan atribut semua dilarang. Aparat tentunya akan menegakkan itu semua,” tegasnya.
Baca Juga:Tujuh Poin Surat Keputusan Bersama Enam Menteri-Kepala Lembaga Soal Pelarangan FPISP3 Kasus Chat HRS Dibatalan Hakim
Tak heran bila sejumlah aparat Brimob kemudian mendatangi markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Para anggota Brimob tersebut untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di tempat tersebut.
Dalam penyisiran tersebut, polisi juga memastikan semua atribut FPI tidak ada lagi, baik banner, spanduk maupun pamflet. Terhadap atribut yang masing terpasang, polisi memberikan pilihan kepada anggota FPI untuk menurunkan atau diturunkan petugas.