Dalam poster terdapat wajah Rizieq Shihab bersorban putih dan menggunakan masker putih pula. Di atasnya tertera nama, Al Habib Muhammad Rizieq Syihab.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pembubaran dilakukan karena FPI tak mempunyai lagi legal standing.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD, Rabu (30/12).
Baca Juga:Berkas Kasus Oknum Kades yang Diduga Setubuhi Anak Timsesnya Sudah LengkapPemkab Ciamis Akhirya Larang Perayaan Pergantian Tahun
Dikatakatannya, sejak 21 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
“Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,” tegasnya.
Hal itu, tambah dia, juga tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate, Jaksa Agung, Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.
Dijelaskan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej mengatakan ada tujuh poin SKB enam menteri dan kepala lembaga terkait pelarangan FPI.
Namun, salah satu pertimbangan sebagaimana dalam keputusan adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila.
“Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika,” katanya.
Baca Juga:Tujuh Poin Surat Keputusan Bersama Enam Menteri-Kepala Lembaga Soal Pelarangan FPISP3 Kasus Chat HRS Dibatalan Hakim
Adapun ketujuh poin tersebut antara lain pertama, pemerintah menyatakan Front Pembela Islam tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
Kedua, kata pria yang biasa disapa Eddy ini, meski Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar, namun pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.